Featured Post

Mengajak Kepada Kebaikan

Image
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: . من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه . “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). . Fawaid hadits: . • Keutamaan dakwah di jalan Allah dan menunjukkan kebaikan kepada orang lain, baik kebaikan dunia atau akhirat • Orang yang menunjukkan kebaikan maka akan mendapatkan pahala karena telah menunjukkan kebaikan serta pahala orang yang mengikutinya. • Amal yang bisa dirasakan oleh orang lain lebih besar manfaatnya dibandingkan amal yang manfaatnya terbatas untuk diri sendiri. • Hadits ini mencakup orang yang menunjukkan kebaikan kepada orang lain dengan perbuatannya, meskipun tidak dengan lisannya. Seperti orang yang menyebarkan buku-buku yang bermanfaat, berakhlak mulia dan berpegang teguh dengan syariat Islam agar manusia juga bisa meneladaninya. • Keutamaan mengajarkan ilmu dan besarnya pahala seorang pengajar yang mengharapkan pahala di ...

Hikayat Memajang Cambuk Dirumah


تعليق السوط في البيت
عن عبد الله بن دينار عن ابن عمر مرفوعا
” عَلِّقُوا السَّوطَ حيثُ يَراهُ أهلُ البيتِ ” .
.
Dari Ibnu Umar, Nabi shalallahu'alaihi wasallam bersabda,
“Gantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh para penghuni rumah”
[HR Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf: 9/477 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir no. 10671; dinyatakan hasan oleh Al-Haitsami dan Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1446].
.
وعن ابن عباس مرفوعا :
“علقوا السوط حيث يراه أهل البيت فإنه لهم أدب “
.
Dari Ibnu Abbas, Nabi shalallahu'alaihi wasallam bersabda,
“Gantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh para penghuni rumah karena itu bermanfaat untuk mendidik mereka”
[Silsilah Shahihah no 1447].
.
Bukanlah maksud hadits ini agar orang tua atau suami untuk sering memukul anggota keluarganya, tapi maksudnya adalah sekadar membuat anggota keluarga takut terhadap ancaman tersebut, sehingga mereka meninggalkan perbuatan buruk dan tercela.
[Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hlm. 97]
.
قال المناوي في فيض القدير شرح الجامع:فيرتدعون عن ملابسة الرذائل خوفا لأن ينالهم منه نائل
.
Al Munawi dalam Faidhul Qadir Syarh Jami Shaghir mengatakan,
“Menggantungkan cambuk tersebut berfungsi agar para penghuni tidak berani melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama karena khawatir mendapatkan hukuman dengan cambuk”.
.
قال ابن الأنباري : لم يرد به الضرب به لأنه لم يأمر بذلك أحدا وإنما أراد لا ترفع أدبك عنهم.
.
Ibnul Anbari mengatakan,
“Maksud pokok dari menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapapun. Namun maksud Nabi janganlah anda, para suami, cuci tangan untuk mendidik mereka (keluarga)”.
.
Cara-Cara Menghukum yang Tidak Dibenarkan Dalam Islam,
Diantara cara tersebut adalah:
.
1. Memukul wajah ❌
2. Memukul yang terlalu keras sehingga berbekas ❌
3. Memukul dalam keadaan sangat marah ❌
4. Bersikap terlalu keras dan kasar ❌
5. Menampakkan kemarahan yang sangat ❌

[Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hlm. 89–91]

Comments

Visitor

Online

Related Post