Posts

Showing posts with the label menjamak

Featured Post

Mengajak Kepada Kebaikan

Image
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: . من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه . “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). . Fawaid hadits: . • Keutamaan dakwah di jalan Allah dan menunjukkan kebaikan kepada orang lain, baik kebaikan dunia atau akhirat • Orang yang menunjukkan kebaikan maka akan mendapatkan pahala karena telah menunjukkan kebaikan serta pahala orang yang mengikutinya. • Amal yang bisa dirasakan oleh orang lain lebih besar manfaatnya dibandingkan amal yang manfaatnya terbatas untuk diri sendiri. • Hadits ini mencakup orang yang menunjukkan kebaikan kepada orang lain dengan perbuatannya, meskipun tidak dengan lisannya. Seperti orang yang menyebarkan buku-buku yang bermanfaat, berakhlak mulia dan berpegang teguh dengan syariat Islam agar manusia juga bisa meneladaninya. • Keutamaan mengajarkan ilmu dan besarnya pahala seorang pengajar yang mengharapkan pahala di ...

Menjamak Sholat Saat Safar

Image
Saat safar, kita boleh menjamak sholat. Berapa lama kita bisa menjamak sholat Apakah hanya bisa 3 hari atau lebih? . Bismillahirrohmaanirrohiim.. Alila jawab petanyaan diatas ya dear.. . Jika seorang musafir tidak berniat untuk menetap atau tinggal secara muthlaq (tinggal tanpa terikat dengan waktu), maka hukum musafir tetap berlaku baginya, baik dia berniat tinggal lebih atau kurang dari 4 hari, dalilnya adalah keumuman dalil yang menunjukan ketetapan rukhshah (dispensasi) tanpa pembatasan waktu bagi seorang musafir. . Yang deimaksud dengan tinggal secara muthlaq (tinggal tanpa terikat dengan waktu) adalah seperti seorang mahasiswa, pedagang atau karyawan yang datang ke suatu daerah untuk keperluan belajar atau berdagang untuk menetap di sana, maka hukum musafir sudah tidak berlaku lagi dan dia harus shalat secara sempurna seperti halnya mukimin (penduduk tetap). . Namun  jika dia tidak berniat untuk menetap atau tidak tinggal secara muthlaq maka baginya belaku hukum musafir, ...

Visitor

Online

Related Post