Featured Post

Mengajak Kepada Kebaikan

Image
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: . من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه . “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). . Fawaid hadits: . • Keutamaan dakwah di jalan Allah dan menunjukkan kebaikan kepada orang lain, baik kebaikan dunia atau akhirat • Orang yang menunjukkan kebaikan maka akan mendapatkan pahala karena telah menunjukkan kebaikan serta pahala orang yang mengikutinya. • Amal yang bisa dirasakan oleh orang lain lebih besar manfaatnya dibandingkan amal yang manfaatnya terbatas untuk diri sendiri. • Hadits ini mencakup orang yang menunjukkan kebaikan kepada orang lain dengan perbuatannya, meskipun tidak dengan lisannya. Seperti orang yang menyebarkan buku-buku yang bermanfaat, berakhlak mulia dan berpegang teguh dengan syariat Islam agar manusia juga bisa meneladaninya. • Keutamaan mengajarkan ilmu dan besarnya pahala seorang pengajar yang mengharapkan pahala di ...

Batasan Aurat Untuk Wanita Yang Perlu Muslimah Ketahui

BATASAN AURAT ANTARA SESAMA WANITA & WANITA DENGAN MAHRAMNYA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Saudariku rahimakillah ketahuilah, walau sesama wanita atau dengan mahram, masih ada batasan aurat yang tidak boleh saling melihat atau bersentuhan di batasan aurat tersebut.

Allah 'azza wa jalla berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
.
"...Dan janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka...” [An-Nur: 31]

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa para wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya dan tentu termasuk anggota tubuh tempat perhiasannya tersebut, kepada selain suami, mahramnya dan sesama wanita.

Dan ayat yang mulia ini sekaligus memberi isyarat batasan aurat yang boleh dilihat oleh mahram dan sesama wanita, yaitu sebatas anggota tubuh tempat perhiasannya.

Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah,

أما ما يجوز للمرأة أن تبديه من زينتها لمحارمها غير زوجها فهو وجهها وكفاها وخلخالها وقرطاها وأساورها وقلادتها ومواضعها ورأسها وقدماها
.
Adapun perhiasan yang dibolehkan bagi wanita untuk menampakkannya kepada mahramnya selain suaminya adalah:
- Wajahnya.
- Dua telapak tangannya.
- Perhiasan di pergelangan kakinya.
- Gelang tangannya.
- Kalung lehernya.
- Semua anggota tubuh tempat perhiasan tersebut.
- Kepalanya.
- Dua kakinya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/296 no. 2923]

Comments

Visitor

Online

Related Post