Featured Post

Mengajak Kepada Kebaikan

Image
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: . من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه . “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). . Fawaid hadits: . • Keutamaan dakwah di jalan Allah dan menunjukkan kebaikan kepada orang lain, baik kebaikan dunia atau akhirat • Orang yang menunjukkan kebaikan maka akan mendapatkan pahala karena telah menunjukkan kebaikan serta pahala orang yang mengikutinya. • Amal yang bisa dirasakan oleh orang lain lebih besar manfaatnya dibandingkan amal yang manfaatnya terbatas untuk diri sendiri. • Hadits ini mencakup orang yang menunjukkan kebaikan kepada orang lain dengan perbuatannya, meskipun tidak dengan lisannya. Seperti orang yang menyebarkan buku-buku yang bermanfaat, berakhlak mulia dan berpegang teguh dengan syariat Islam agar manusia juga bisa meneladaninya. • Keutamaan mengajarkan ilmu dan besarnya pahala seorang pengajar yang mengharapkan pahala di ...

Janji Sebelum Hijrah



Kalau putusnya sadar karena pacaran haram, lalu Bagaimana hukumnya janji yang sudah terlanjur terucap dulu?
Apakah haram, atau harus ditepati?
.
Bismillahirrohmaanirrohiim..
Dear, Alila coba jawab pertanyaan diatas ya 😉
.
"Tanda orang munafik itu ada tiga: jika berbicara dusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika dipercaya (diberi amanat) dia berkhianat” (HR. Bukhari Muslim).
Dalam hadits diatas, bahwa ingkar janji adalah perbuatan yg memasukkan kita kepada golongan orang-orang munafik. Maka setiap janji yang kita ucap, haruslah ditepati.
.
Tapi.. Kalo janjinya waktu dulu pacaran gimana? Kan pacaran dosa..
Dear.. Menepati janji yang sudah kita ucapkan itu wajib, namun janji yg dimaksud adalah perihal yang tidak bersinggungan dengan syariat.
.
Kalau janjimu saat pacaran, misal janji akan setia selama-lamanya, janji mau nge-date, janji memberikan hadiah peluk (iwh). Tapi belum terlaksana, sampai sekarang, karena sudah keburu putus, yaa alhamdulillah. Maka janji itu wajib ditinggalkan. Karena janji yang dibuat itu melanggar syariat, dan juga sudah tidak relevan. Mungkin dulu kamu mengucapkan itu kala tidak tahu hukum pacaran, maka ketika kamu tahu itu salah, segera tinggalkan.
.
Maka, jangan sembarangan membuat janji ya dear.. Apalagi janji untuk maksiyat, beraaat 😢
Allah berfirman:
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu ’sesungguhnya aku akan mengerjakan esok,’ kecuali (dengan mengucapkan) insya Allah. Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah ‘mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini.” (QS Al-Kahfi: 23-24)
.
Mudah2an kita tidak tergolong sebagai orang-orang yang munafik 😇
.
#HijrahBarengDoi ?

Comments

Visitor

Online

Related Post